Menaker Pimpin Sidang Pleno Tripartit Nasional

By Admin

nusakini.com--Menteri Ketenagakerjaan RI, M. Hanif Dhakiri memimpin langsung sidang pleno ke-2 LKS Tripartit Nasional di Ruang Tripartit Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin, (31/10). 

Ada dua hal besar yang dibahas dalam sidang itu, pertama tentang Review UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh (SP/SB). Yang kedua tentang Harmonisasi Program Jaminan Hari Tua (JHT). 

Berdasarkan pantau dari Humas Kemnaker, sidang dihadiri 11 Orang darr unsur Pemerintah, 9 Orang unsur SP/SB dan 8 Orang unsur pengusaha. 

Menteri Hanif memaparkan, terkait Review UU No. 21 Tahun 2000 tentang pembentukan SP/SB unsur pengusaha ingin SP/SB mementingkan kualitas bukan kuantitas. Sementara sebaliknya, pihak SP/SB mengeluhkan adanya resistensi dari sejumlah sengusaha terhadap pembentukan SP/SB. 

Dia menjelaskan, terkait aturan JHT unsur Pemerintah, SP/SB dan pengusaha sepakat untuk mengubah aturan pengambilan JHT Jadi 5 Tahun 1 Bulan, karena itu sudah sangat adil dari semua pihak. 

“Dari sidang ini, kita sepakat dan menyimpulkan aturan JHT jadi 5 Tahun 1 Bulan dan perlu pengaturan ideal tentang SP/SB,” tutup Menaker Hanif.(p/ab)